Banyak reaksi yang timbul dari
munculnya ide tersebut. Selain dari pakar pendidikan, reaksi paling ramai
adalah dari kalangan guru dan murid, yang mengartikan sekilas dengan mengatakan
merdeka belajar sama dengan bebas dari mengajar dan belajar, yang ujung-ujungnya
mengajar semau gue bagi guru dan tak usah belajar bagi siswa. Padahal, bukan
begitu yang dimaksud dengan merdeka belajar.
Adanya masa pandemi akibat
covid-19 yang mengakibatkan Kegiatan Belajar Mengajar harus dilaksanakan dengan
cara jarak jauh atau yang lebih dikenal dengan PJJ, tentunya menjadikan
tantangan tersendiri buat para guru, terutama buat para guru di daerah, mengingat
keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki anak maupun guru. Tidak
dipungkiri oleh siapapun, bahwa dampak dari PJJ itu anak-anak ada yang stress,
pusing, bosan, malas, sulit sosialisasi, dan susah lepas dari gadget. Untuk itu, dibutuhkan
kreativitas guru untuk mencari cara bagaimana membuat pembelajaran yang
menyenangkan agar anak tetap bahagia meski tidak tatap muka.
Surat Edaran mendikbud nomor
nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam Masa darurat
Penyebaran Covid19 menegaskan bahwa Belajar dari Rumah melalui pembelajaran
daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
Demikian
juga dengan Surat Edaran Sekertaris Jenderal Mendikbud nomor 15 tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Virus Corona Disease (covid-19) menjelaskan bahwa Kegiatan BDR
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum, materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik, serta aktivitas
dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan, dan
Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
Selanjutnya,
keputusan mendikbud nomor 719/P/2020 memberikan kebebasan kepada Satuan pendidikan dalam kondisi khusus untuk menggunakan kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik yaitu tetap mengacu pada Kurikulum nasional berdasarkan
permendikbud nomor 37 tahun 2008, menggunakan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, atau melakukan penyederhanaan
kurikulum secara mandiri.
Dari ketiga dasar hukum
tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna merdeka belajar adalah memberi
kebebasan khususnya kepada guru untuk menentukan bagaimana sebaiknya melakukan
pembelajaran yang baik dan bermakna. Guru yang sudah paham latar belakang dan
karakter peserta didik melalu asesmen diagnostik hendaknya memperlakukan anak
sesuai dengan karakteristik dan kemampuan peserta didik. Jangan menyamaratakan
semua siswa dengan langsung memberi pembelajaran yang sama.
Saat ini pembelajaran sudah
mulai dilaksanakan Tatap Muka. Meski masih dilakukan dengan cara terbatas,
namun itu hendaknya jadi peluang serta merupakan kesempatan emas yang bisa
dimanfaatkan oleh guru untuk berekspresi dalam melakukan berbagai upaya dengan
penuh keikhlasan agar pembelajaran benar-benar menyenangkan. Senang bagi murid
yang belajar, bahagia bagi guru yang mengajar. Karena sejatinya, apapun jika
dilakukan dengan ikhlas, maka akan menghasilkan kebarokahan dan kebahagiaan di
dalam hati.
Soreang, 30 Nopember 2021
0 Komentar